Tidak tangngung-tanggung, jumlah dana yang diduga dipakai diduga mencapai Rp4 miliar untuk menebus dua unit videotron yang telah dibangun PT. Ilugroup Multimedia Indonesia di Majene, Sulawesi Barat.
Dua unit videotron tersebut berada di simpang lima Masjid Ilaikal Mashir, Jalan Ahmad Yani Passangerahan, Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae. Sedangkan satu lagi berada di Jalan Sultan Hasanuddin Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, tepat di perbatasan Kabupaten Majene dan Kabupaten Polewali Mandar.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene.
Keputusan tersebut bertentangan dengan maksud dan tujuan pembentukan Perumda Aneka Usaha sesuai yang tertuang pada Pasal 4 ayat (1) Perumda Aneka Usaha dibentuk dengan maksud untuk memberikan wadah usaha secara lebih terencana dan terorganisir dalam rangka mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta ayat (2) Tujuan Perumda Aneka Usaha adalah untuk membantu Pemerintah Daerah menciptakan lapangan kerja baru dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.











