Kejati Sulbar Lakukan Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana PI Lerelerekang

dugaan korupsi lerelerekang

“Karena masih Penyelidikan Intelijen (Kejati Sulbar), jadi jumlahnya saja, nama-namanya jagan dulu nantilah. Ok, tks ya,” pungkas Amiruddin.

Sebelumnya, Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi menyebut adanya dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil pengelolaan minyak dan gas (Migas) atau Participating Interest (PI) pengelolaan Blok Sebuku di wilayah Kepulauan Lerelerekang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Senin (12/06/2023).

Baca Juga  Direktur RSUD Majene Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Majene

Juniardi menyebut, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas asal Uni Emirat Arab, Mubadala Petroleum telah mentrasfer dana participating interest Migas Blok Sebuku melalui Rekening BNI atas nama Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene, sejak awal tahun 2023.

Baca Juga  Kerugian Negara Rp 100 juta Dikembalikan Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Mamasa

Jumlah trasnfer dana bagi hasil tersebut terbilang fantastis, yakni 1,5 juta dolar atau jika dikonversi ke mata uang rupiah senilai Rp23,4 Miliar, tepatnya Rp Rp23.415.210.000 (kurs 1 dolar = Rp15.120) saat transfer.

Baca Juga  Kejati Sulbar Sita Rp2 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan Peralatan Lab Unsulbar

“Kami menerima informasi jika dana tersebut sudah dipakai beli videotron, proyek mangkrak hasil kerjasama Pemkab Majene dengan PT. Ilugroup Multimedia Indonesia yang tidak jelas manfaatnya,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *