Kejati Sulbar Lakukan Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana PI Lerelerekang

dugaan korupsi lerelerekang

Faktanya, Bupati Majene tidak pernah membentuk tim lebih dulu sebelum menandatangani kerjasama dengan pihak ketiga.

TKKSD atau tim yang dibentuk Bupati yang harusnya melakukan kajian lebih dulu terhadap kerangka acuan kerja dengan sejumlah pertimbangan, seperti kesesuaian KSDPK dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis sektor terkait.

Baca Juga  Pejabat di Unsulbar Bantah Lakukan TPPU

“Kerjasama daerah penting mempertimbangkan kelayakan biaya dan manfaat kerjasama, kalau hanya akan menguras APBD, yah jelas harus dibatalkan,” lanjutnya.

Juniardi menegaskan pelaksanaan KSDPK juga harus melalui sejumlah tahapan, salah satunya persetujuan DPRD, sesuai yang diatur di Pasal 28 Permendagri 22/2020.

Baca Juga  KPK Tangkap Tangan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud

Komisi DPRD yang membidani, menyampaikan rencana KSDPK kepada pimpinan DPRD untuk memperoleh persetujuan dalam sidang paripurna. Setelah itu, persetujuan DPRD dituangkan dalam surat pimpinan DPRD.

Baca Juga  BPK Temukan Anggota DPRD Reses di Warkop

“Jelas prosedurnya tidak dilalui, sehingga cacat prosedural dan bertentangan dengan aturan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *