Faktanya, Bupati Majene tidak pernah membentuk tim lebih dulu sebelum menandatangani kerjasama dengan pihak ketiga.
TKKSD atau tim yang dibentuk Bupati yang harusnya melakukan kajian lebih dulu terhadap kerangka acuan kerja dengan sejumlah pertimbangan, seperti kesesuaian KSDPK dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis sektor terkait.
“Kerjasama daerah penting mempertimbangkan kelayakan biaya dan manfaat kerjasama, kalau hanya akan menguras APBD, yah jelas harus dibatalkan,” lanjutnya.
Juniardi menegaskan pelaksanaan KSDPK juga harus melalui sejumlah tahapan, salah satunya persetujuan DPRD, sesuai yang diatur di Pasal 28 Permendagri 22/2020.
Komisi DPRD yang membidani, menyampaikan rencana KSDPK kepada pimpinan DPRD untuk memperoleh persetujuan dalam sidang paripurna. Setelah itu, persetujuan DPRD dituangkan dalam surat pimpinan DPRD.
“Jelas prosedurnya tidak dilalui, sehingga cacat prosedural dan bertentangan dengan aturan,” pungkasnya.











