Majene  

Parah, Biaya Honorarium Kegiatan di Dinkes Majene Melampaui Batas Hingga Rp 76 Juta

MAJENE, Dinas Kesehatan Majene kembali dirundung masalah anggaran. Kali ini anggaran pembiayaan honorarium narasumber hingga panitia kegiatan di Dinkes Majene melebihi batas yang seharusnya sebagaimana diatur dalam Perbup SHS Majene.

Hal itu terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Kesehatan Majene tahun 2025.

Baca Juga  Bisa Dipidana, Oknum ASN Majene Diduga Palsukan Dokumen Kepala Balitbang

Dalam laporan yang terbit bulan Mei 2026 tersebut, disebutkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 76.165.000 yang disebabkan oleh pembayaran honorarium yang melebihi batas tertinggi dari satuan biaya.

Baca Juga  <strong>Truk Bermuatan Barang Campuran Terbalik di Tubo Majene</strong>

BPK menyebutkan saat melakukan wawancara dengan bendahara pengeluaran dan PPTK kegiatan, pembayaran yang tercantum dalam SPP, SPM dan SP2D disusun berdasarkan nilai yang telah dianggarkan dalam DPA.

Baca Juga  <strong>Perusahaan di Sulbar Diminta Aktif Lapor Aktivitas Tenaga Kerja Asing</strong>

Namun karena manajemen Dinas Kesehatan Majene tidak tertib administrasi, PPPK tidak kembali atau datang melakukan verifikasi kembali soal kesesuaian nilai honorarium dengan batas maksimal yang ditetapkan dalam perbup Standar Harga Satuan( SHS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *