Kejati Sulbar Lakukan Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana PI Lerelerekang

dugaan korupsi lerelerekang

Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Majene dengan PT. Ilugroup Multimedia Indonesia tentang investasi Videotron di Kabupaten Majene sangat merugikan daerah.

Dalam kesepakatan bersama Pemkab Majene dengan PT. Ilugroup Multimedia Indonesia Nomor : 134.14/KS-LEMBAGA/VII/2021 dan Nomor : 08/IM-MOU/VII/2021, Pemkab Majene diwajibkan beriklan selama lima tahun.

“Itu artinya Pemkab harus mendanai puluhan miliar program yang tidak jelas manfaatnya,” timpalnya.

Baca Juga  Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Perpipaan di Polman Resmi Ditahan

Jika setiap tahun biaya iklan videotrone mencapai Rp 5,8 miliar, maka selama lima tahun kedepan biaya yang harus dikeluarkan Pemkab Majene mencapai Rp 29 miliar.

Padahal, di Pasal 5 poin ke 3 kesepakatan antara Pemkab Majene dengan PT. Ilugroup Multimedia dituliskan bagi hasil dilakukan dengan syarat terdapat keuntungan dari pihak pengguna jasa selain dari Pemerintah Kabupaten Majene.

Baca Juga  Kejati Sulbar Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Stadion Manakarra

“Ini kan pembodohan, sebab makin banyak anggaran yang dikeluarkan Pemkab Majene untuk beriklan di videotron justeru tidak dapat bagi hasil. Ini artinya swasta yang untung dan Pemkab Majene yang buntung,” bebernya.

Bagi hasil hanya akan diberikan kepada Pemkab Majene apabila ada pihak lain yang beriklan. Padahal, faktanya tidak akan ada pihak lain yang beriklan sebab biaya iklan di video trone sangat besar, serta kurang efektif karena tidak mungkin pengguna jalan sengaja berhenti hanya untuk menyaksikan layanan iklan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *