MAMUJU – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) La Kanna belum bisa memastikan apakah ada tersangka baru dalam kasus korupsi Stadion Manakarra Mamuju.
Kejati Sulbar baru menetapkan dua tersangka kasus korupsi Stadion Manakarra yakni kepala Cabang CV Mulya Persada inisial MH dan konsultan perencanaan inisial MR.
Kedua terdakwa sedang proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, karena penyidik sudah melimpahkan.
La kanna mengatakan, penetapan kedua tersangka itu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperoleh dari keterangan saksi dan terdakwa.
“Saat pemeriksaan (BAP) kedua tersangka sebagai kontraktor dan pengawas itu mengakui bahwa dialah yang melaksanakan pekerjaan itu,” ungkap La Kanna saat dikonfirmasi wartawan, Senin 24 Maret 2025.
Namun jika kemudian di ruang pengadilan saat sidang mereka ada menyebutkan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, pasti hakim menetapkan tersangka lain.
“Kalau memang hakim bisa mengorek keterangan terdakwa di persidangan (ada keterlibatan ya pasti ada tersangka lain). Kalau kami sudah berusaha mengorek keterangan tersangka tapi mereka mengakui bahwa itu ulahnya dia,” ujarnya.
La Kanna menegaskan, penyidik tidak akan mengambil sebuah tindakan diluar dari konteks kewenangan, mereka sudah bekerja sesuai dengan prosedur hukum.
“Jadi di fakta persidangan siapapun disebut ikut terlibat ya kita masukkan (jadi tersangka). Karena di undang-undang tipikor sendiri tidak menyebutkan apakah di PPA atau KPA,” pungkasnya.
Diketahui, proyek Stadion Manakarra itu menelan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp 9,3 miliar.
Sebelumnya, Kajati Sulbar Andi Darmawangsah mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi Stadion Manakarra itu terdapat keterangan saksi yang diperoleh oleh penyidik bahwa terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume di dalam kontrak.
“Dalam proyek itu terdapat spesifikasi pekerjaan tidak dengan sesuai dengan kontrak atau terjadi penyimpangan yang membahayakan orang atau barang,” ungkap Andi Darmawangsah.
Sehingga dari hasil penyelidikan hingga penyidikan dan data yang dikumpulkan rekanan proyek dan konsultan itu dijadikan sebagai tersangka.