Kejati Sulbar Lakukan Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana PI Lerelerekang

dugaan korupsi lerelerekang

Selain itu, di Pasal 69 Perda tersebut, Ayat (1) Pengadaan barang dan jasa pada Perumda Aneka Usaha dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi. Selanjutnya, Ayat (2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa pada Perumda Aneka Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

“Setahu saya hingga saat ini Perbup yang dimaksud belum dibuat, sehingga perlu ditelusuri pengadaan barang dan jasanya didasarkan pada regulasi mana?,” tanyanya.

Baca Juga  Kejati Sulbar Tegaskan Penyelidikan Dugaan Korupsi PI Lerelerekang Masih Berjalan

Selain itu, hal yang janggal dan patut dipertanyakan adalah kebijakan pembelian videotron tersebut diambil ketika posisi dewan pengawas Perusda Aneka Usaha dan Direktur Perusda Aneka Usaha Majene dijabat oleh pelaksana tugas.

Baca Juga  TAPD Pemkab Majene Dilaporkan ke Kejaksaan

Keputusan mengambil alih videotron juga dianggap tidak berdampak langsung meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan lapangan kerja baru dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Sudah jelas videotron beroperasi hampir setahun, tapi tidak jelas berapa pemasukannya, sebab tujuan awanya diduga memang untuk menguruas APBD melalui pemasangan iklan masing-masing OPD,” kata Jun.

Baca Juga  Kejati Sulbar Sita Rp2 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan Peralatan Lab Unsulbar

Juniardi menduga, pembelian videotron merupakan intervensi Bupati Majene yang takut atas upaya PT. Ilugroup Multimedia Indonesia yang berencana menempuh jalur hukum atas dugaan wanprestasi Bupati Majene karena dinilai inkar janji dan melanggar kontrak kerjasama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *