Selain itu, di Pasal 69 Perda tersebut, Ayat (1) Pengadaan barang dan jasa pada Perumda Aneka Usaha dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi. Selanjutnya, Ayat (2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa pada Perumda Aneka Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
“Setahu saya hingga saat ini Perbup yang dimaksud belum dibuat, sehingga perlu ditelusuri pengadaan barang dan jasanya didasarkan pada regulasi mana?,” tanyanya.
Selain itu, hal yang janggal dan patut dipertanyakan adalah kebijakan pembelian videotron tersebut diambil ketika posisi dewan pengawas Perusda Aneka Usaha dan Direktur Perusda Aneka Usaha Majene dijabat oleh pelaksana tugas.
Keputusan mengambil alih videotron juga dianggap tidak berdampak langsung meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan lapangan kerja baru dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Sudah jelas videotron beroperasi hampir setahun, tapi tidak jelas berapa pemasukannya, sebab tujuan awanya diduga memang untuk menguruas APBD melalui pemasangan iklan masing-masing OPD,” kata Jun.
Juniardi menduga, pembelian videotron merupakan intervensi Bupati Majene yang takut atas upaya PT. Ilugroup Multimedia Indonesia yang berencana menempuh jalur hukum atas dugaan wanprestasi Bupati Majene karena dinilai inkar janji dan melanggar kontrak kerjasama.











