MAJENE, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menemukan penyimpangan terkait surat tugas dan jadwal pelaksanaan perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten Majene.
Temuan yang tertuang dalam LHP tahun anggaran 2025 itu menyebutkan, terdapat 47 surat tugas perjalanan Dinas di Sekretariat Daerah Majene dilaksanakan tidak sesuai dengan waktu yang tercantum di surat tugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas TA 2025 atas item komponen
biaya perjalanan dinas diketahui bahwa terdapat pelaksanaan perjalanan dinas tidak sesuai dengan tanggal pelaksanaan sebagaimana tertera pada Surat Tugas.
Berdasarkan keterangan dari Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah diketahui
bahwa pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan tanggal penugasan terjadi karena tanggal yang tercantum dalam Surat Tugas hanya memuat tanggal pelaksanaan kegiatan, tanpa mengakomodasi waktu perjalanan dari dan/atau menuju tempat tujuan.
Kondisi tersebut menyebabkan pelaksanaan perjalanan dinas berlangsung di luar periode yang tercantum dalam Surat Tugas, sehingga
terdapat perjalanan dinas yang melebihi tanggal penugasan yang telah ditetapkan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional.
Menurut BPK dalam LHPnya, Kondisi tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah tidak melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan realisasi Belanja Perjalanan
Dinas secara efektif.
Selain itu, PPK pada Sekretariat Daerah tidak melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen permintaan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas secara efektif.





