Faktor lain adalah karena diduga tidak dapat menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk membeli videotron karena harus melalui persetujuan DPRD Majene, maka melakukan intervensi kepada Direksi Perusda Aneka Usaha Majene untuk membeli videotron.
Sebelumnya, pada bulan Juli 2021 Pemerintah Kabupaten Majene menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT. Ilugroup Multimedia Indonesia. Kerjasama itu berisi tentang investasi videotron di Kabupaten Majene.
Kerjasama tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga.
Pasal 26 disebutkan, pihak ketiga yang mengajukan prakarsa kerjasama memiliki kemampuan keuangan untuk membiayai pelaksanaan kerjasama. Sementara kondisi lapangan membuktikan jika kegiatan vitron belum berjalan karena Ilugroup mengharap dana oprasional dari Pamda Majene.
Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan jika pihak ketiga yang menjadi pemrakarsa kerjasama harus menyusun studi kelayakan yang diusulkan.
Studi kelayakan yang disusun harus memuat latar belakang, dasar hukum, maksud dan tujuan, objek kerjasama, kegiatan yang akan dilaksanakan, jangka waktu, analisis manfaat dan biaya, serta kesimpulan dan rekomendasi.
Setelah itu, penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) menyampaikan kerangka acuan kerjasama kepada Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) sebagai tim yang membantu kepala daerah dalam menyiapkan kerjasama daerah.











