MAJENE – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Majene.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua HMI Komisariat STAIN Majene, Ahmad Syamsuddin, melalui sambungan telepon kepada awak media pada Minggu (8/12/2024).
Ahmad menyebutkan bahwa berbagai persoalan yang melibatkan Perumda tersebut menandakan adanya masalah serius yang harus segera ditangani demi kepentingan masyarakat.
“Berbagai insiden yang terus terjadi telah mencoreng nama baik Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene. Ini perlu menjadi perhatian serius bagi Aparat Penegak Hukum (APH), Kuasa Pemilik Modal (KPM), serta Dewan Pengawas untuk memastikan Perumda Aneka Usaha dapat beroperasi secara baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Majene,” tegas Syamsuddin.
Syamsuddin juga menyoroti ketidakpatuhan manajemen Perumda terhadap regulasi yang berlaku. Ia menilai bahwa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), yang seharusnya menjadi pedoman utama, sering diabaikan.
Salah satunya terkait penyusunan rencana bisnis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi dasar operasional perusahaan.
“Beberapa kegiatan bisnis yang berjalan tanpa landasan hukum yang kuat semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran. Jika tidak segera ditangani, hal ini berpotensi merugikan keuangan negara. APH harus segera turun tangan untuk memastikan tidak ada tindakan melawan hukum yang terjadi,” imbuhnya.
Sebagai bentuk keseriusan, HMI STAIN Majene merencanakan aksi demonstrasi dalam waktu dekat. Aksi ini bertujuan untuk menekan pihak Kejati Sulbar agar segera mengambil langkah tegas dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana di Perumda Aneka Usaha.
“Demonstrasi ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap pengelolaan keuangan negara yang seharusnya transparan dan akuntabel. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Ahmad.
HMI berharap Kejati Sulbar dapat menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di lingkup perusahaan daerah yang dikelola dengan dana publik.
Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulbar dan manajemen Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan yang disampaikan oleh HMI.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan persoalan ini. Apakah Kejati Sulbar akan segera bertindak atau justru membiarkan kasus ini menggantung, hanya waktu yang akan menjawab.