MAMASA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, menerima uang pengembalian kerugian negara dari keluarga terdakwa kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Mamasa tahun 2021.
Pengembalian itu diserahkan oleh isri terdakwa di aula Kantor Kejari Mamasa, Jalan Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Jumat 16 Februari 2024. Jumlah uang yang diserahkan sebanyak Rp 100 juta rupiah.
Sebelumnya Kejari Mamasa telah menetapkan AW, mantan direktur PDAM Mamasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal tahun 2021.
Setelah Kejari melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi, akhirnya satu orang tersangka berinisial BD selaku Kabag keuangan PDAM Mamasa.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkan lakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.503.089.000.
Sebagaimana diketahui, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan para terdakwa dalam perkara tersebut, berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Sulawesi Barat, nomor: PE.03.03/SR/LHP-242/PW32/5/2023 tanggal 13 Juli 2023.
“Iya istri korban yang menyerahkan langaung,” ungkap Musa saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Jumat (16/2/2024).
Ia katakan, istri terdakwa isial A, menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta rupiah. Dengan begitu kata dia, jumlah kerugian negara yang belum dikembalikan sebanyak Rp.403.089.000,00.
Selanjutnya uang tersebut akan diadministrasikan dan diserahkan ke bendahara lalu disetor ke BRI.
“Setelah nanti mempunyai hukum tetap, kita setor ke khas negara,” tutur Musa.
Musa menjelaskan, pengembalian kerugian neraga tentunya adalah suatu pertimbangan hal yang meringankan bari diri terdakwa.
“Atas upaya yang dilakuan tentu kami buat secara bijaksana sesuai aturan,” pungaksnya.