Warga Popenga Desak Kejaksaan Majene Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana Desa

MAJENE – Suara keresahan kembali menggema dari Desa Popenga, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene. Warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Majene, agar menelusuri dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) yang ditengarai menjadi penyebab lambannya pembangunan di wilayah mereka.

Meski Popenga dikenal sebagai desa terluas dengan hasil bumi yang melimpah, kenyataan di lapangan masih jauh dari kata sejahtera. Akses jalan desa penuh lumpur membuat masyarakat terjebak dalam keterisoliran. Tidak hanya infrastruktur jalan, program percetakan sawah yang sejak tahun 2024 digulirkan dengan nilai anggaran Rp852 juta juga menuai sorotan tajam.

Program yang ditargetkan menyasar 300 kepala keluarga (KK) itu, hingga kini belum rampung meski dana sudah mulai dicairkan sejak Desember 2024. Dari laporan warga, tahap pertama (Januari–Juni 2024) telah mencairkan 50 persen anggaran, namun realisasi di lapangan hanya menyentuh 52 KK dari target 150 KK. Bahkan, muncul dugaan sebagian pekerjaan ditutup menggunakan anggaran tahun 2025.

Muhammad Sukur, mahasiswa asal Popenga, menegaskan pihaknya bersama mahasiswa lain akan segera mengkonsolidasikan gerakan untuk mempertanyakan persoalan tersebut.

Baca Juga  Dua Orang Terdakwa Korupsi Anggaran KPU Sulbar Divonis Empat Tahun Penjara

“Kami ingin memastikan apa kendalanya. Jangan sampai ada kerugian negara. Selama ini, masyarakat hanya diberi janji tanpa kejelasan,” tegas Sukur, Senin (8/9/2025).

Warga juga menyoroti tidak adanya baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dipajang di ruang publik sebagaimana diwajibkan undang-undang. Ketidakpatuhan ini dinilai menambah kecurigaan soal transparansi pengelolaan anggaran desa.

Regulasi terkait transparansi ini diatur jelas dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan asas penyelenggaraan pemerintahan desa harus mengedepankan keterbukaan. Selain itu, Pasal 27 ayat (2) UU Desa juga menekankan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi serta mengawasi jalannya pembangunan desa.

Bahkan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa mewajibkan pemerintah desa menyampaikan informasi APBDes kepada publik secara transparan, salah satunya dengan memajang baliho atau papan informasi di ruang publik.

Upaya penyelesaian melalui musyawarah kekeluargaan dan jalur adat yang difasilitasi tokoh masyarakat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak tahun lalu ternyata belum menemukan titik terang. Masalah yang telah bergulir lebih dari 10 bulan ini tetap mandek.

Baca Juga  Kejati Sulbar Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Stadion Manakarra

Seorang tokoh masyarakat menilai Penjabat (Pj) Kepala Desa Popenga yang baru harus berani mengambil langkah konkret.

“Masalah ini sudah berlarut-larut. Jangan menimbun masalah lama dengan kebijakan baru yang tidak menyentuh akar persoalan. Kami menuntut solusi yang rasional demi hak masyarakat Popenga,” ujarnya tegas.

Pada tahun anggaran 2025, pemerintah pusat kembali menggelontorkan Dana Desa sebagai bentuk komitmen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Untuk Kabupaten Majene, total alokasi mencapai Rp52,65 miliar yang dibagikan kepada 62 desa. Khusus Desa Popenga, nilainya mencapai Rp 1.049.914.000.

Besarnya kucuran anggaran ini seharusnya menjadi modal mempercepat pembangunan, namun kenyataan di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar.

Warga kini menaruh harapan agar Kejaksaan Negeri Majene turun tangan menelusuri dugaan penyimpangan dana desa tersebut. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menegaskan setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara adalah tindak pidana.

Baca Juga  Dewas KPK Diminta Turun Tangan Tuntaskan Dugaan Kasus Gratifikasi DPRD Polewali Mandar

Lebih jauh, Pasal 4 UU Tipikor menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana, sehingga setiap dugaan penyimpangan dana publik harus tetap diproses hukum.

Masyarakat Popenga bahkan menyuarakan harapan agar persoalan ini tidak hanya menjadi perhatian Pemkab Majene dan Pemprov Sulawesi Barat, tetapi juga Presiden Prabowo Subianto.

“Popenga adalah bagian dari Indonesia. Kami setia pada bangsa, tetapi jangan biarkan kami terus menunggu di tengah keterbatasan,” tutur salah satu tokoh warga penuh harap.

Dengan semakin derasnya desakan, publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Apakah Kejaksaan Negeri Majene akan berani menelusuri dugaan penyimpangan ini, atau masalah Popenga kembali akan tenggelam dalam janji-janji tanpa kepastian.

Penulis: Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Tim Redaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui WhatsApp : 081952216997

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *