Kejati Sulbar Lakukan Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana PI Lerelerekang

dugaan korupsi lerelerekang

MAJENE – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat memeriksa puluhan orang terkait dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil pengelolaan minyak dan gas (Migas) atau Participating Interest (PI) pengelolaan Blok Sebuku di wilayah Kepulauan Lerelerekang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, yang dikelola Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene.

Baca Juga  Kejari Pastikan Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar di Kasus Hibah KPU Majene

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar, Amiruddin, SH., saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhastApp, Senin (10/07/2023).

Menurutnya, hingga saat ini, jaksa telah memeriksa sedikitnya 20 orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga  Anggaran Alokasi Dana Desa di Majene Raib 'Dimakan Jin'

“Pemeriksaan masih jalan. Sudah 20 orang (yang diperiksa),” tulis Amiruddin, melalui pesan WhastApp yang diterima Tim Redaksi.

Hanya saja, Amiruddin enggan membeberkan lebih jauh siapa saja nama dan posisi mereka dalam Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene selaku pengelola dana PI Lereklerekang yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Baca Juga  Penahanan Tersangka Korupsi PLTS Kalumpang Ditangguhkan

Alasannya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan Intelijen Kejati Sulbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *