Kejati Sulbar Lakukan Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana PI Lerelerekang

dugaan korupsi lerelerekang

MAJENE – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat memeriksa puluhan orang terkait dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil pengelolaan minyak dan gas (Migas) atau Participating Interest (PI) pengelolaan Blok Sebuku di wilayah Kepulauan Lerelerekang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, yang dikelola Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene.

Baca Juga  Kejari Majene Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Kementerian Pendidikan

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar, Amiruddin, SH., saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhastApp, Senin (10/07/2023).

Menurutnya, hingga saat ini, jaksa telah memeriksa sedikitnya 20 orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga  Dewas KPK Diminta Turun Tangan Tuntaskan Dugaan Kasus Gratifikasi DPRD Polewali Mandar

“Pemeriksaan masih jalan. Sudah 20 orang (yang diperiksa),” tulis Amiruddin, melalui pesan WhastApp yang diterima Tim Redaksi.

Hanya saja, Amiruddin enggan membeberkan lebih jauh siapa saja nama dan posisi mereka dalam Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene selaku pengelola dana PI Lereklerekang yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Baca Juga  Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Majene

Alasannya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan Intelijen Kejati Sulbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *