Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi TAPD Pemkab Majene

Dugaan Korupsi TAPD Pemkab Majene
Kasi Intel Kejari Majene M. Zaki Mubarak, S.H.

Jumlah tersebut, ungkap Jun, dinilai tidak rasional, sebab capaian realisasi PAD selama ini hanya berada dikisaran Rp 66 miliar per tahun. Sehingga dengan menetapkan target PAD sebesar Rp140 miliar, maka berpotensi menyebabkan Pemkab Majene tidak mampu merbayarkan program kegiatan senilai Rp74 miliar.

Baca Juga  Sumbangan Pembangunan Mushallah Disdikpora Majene Dipertanyakan

“Tim anggaran terlalu serakah dalam membiayai begitu banyak program kegiatan yang tidak jelas manfaatnya bagi masyarakat Majene, sehingga justeru jadi blunder dan membebani keuangan daerah,” tegasnya.

Jun memprediksi, pada akhir tahun 2023 akan kembali terdapat banyak program yang terlaksana namun pembayarannya justeru menjadi utang Pemkab Majene kepada pihak ketiga.

Baca Juga  Kejati Sulbar Tegaskan Penyelidikan Dugaan Korupsi PI Lerelerekang Masih Berjalan

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah tim yang dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati Majene dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Majene, yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD, yang anggotanya terdiri dari Pejabat Perencana Daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *