Juniardi mengaku menemukan banyak kejanggalan dalam penetapan APBD tahun 2023, baik yang bersumber dari segi pendapatan, khususnya target pendapatan asli daerah (PAD), belanja daerah, hingga pembiayaan yang dinilai tidak masuk akal.
Menurutnya, TAPD Kabupaten Majene tidak rasional dalam mematok target pendapatan APBD 2023 sesuai yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene Tahun 2023 dan Ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati Majene Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2023.
Klasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, kata Jun, khususnya PAD ditetapkan sebesar Rp 140.838.163.462 dengan rincian Pajak daerah Rp 15.634.764.909, Retribusi daerah Rp 6.295.728.500, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 3.333.308.081, serta lain-lain PAD yang sah sebanyak Rp 115.574.361.972.











