Sebelumnya, untuk membongkar dugaan adanya mafia dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Majene resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Majene, Jumat (28/04/2023).
Laporan tersebut dibuat oleh Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majene tahun anggaran 2023.
Terlapor patut diduga telah melakukan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua JAPKEPDA Juniardi menjelaskan, laporan tersebut dibuat berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah di Pasal 385 ayat (1) menyebut masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di instansi Daerah kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan/atau aparat penegak hukum.











