Anggaran Alokasi Dana Desa di Majene Raib ‘Dimakan Jin’

MAJENE – Uang Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp Rp5,5 miliar yang diperuntukkan bagi 62 desa di Kabupaten Majene diduga raib ‘dimakan jin’.

Dana yang seharusnya menjadi hak bagi 62 desa yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Majene itu bertujuan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintah desa selama dua bulan terakhir kini tak diketahui keberadaannya.

Kejadian ini berawal ketika sejumlah kepala desa bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Majene menyambangi Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene.

Kedatangan mereka bertujuan untuk mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Majene segera mencairkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk bulan Januari dan Februari tahun 2023.

Ketua DPC APDESI Majene Paharuddin menyampaikan, jika berdasarkan analisis kebutuhan anggaran bagi 62 desa, maka BKAD Kabupaten Majene harusnya menyiapkan dana sebesar Rp4,1 miliar per bulan, sehingga total ADD 62 desa untuk bulan Januari dan Februari tahun 2023 sebesar Rp8,2 miliar.

Hanya saja, kata Paharuddin, dalam pertemuan itu Kepala BKAD Majene Kasman Kabil menyebut ketersediaan anggaran ADD saat ini hanya Rp2,7 miliar.

Baca Juga  Kejari Majene Periksa Pihak Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di DKP

“Harusnya yang kami terima Rp8,2 M, kenapa hanya Rp2,7 M? Kemana Rp5,5 M selisih dana tersebut. Dana Rp2,7 M jelas tidak cukup untuk dibagi ke masing-masing desa. Apalagi ini jelang puasa ramadan,” sebutnya, Selasa (14/3/2023).

Paharuddin menegaskan Pemkab Majene harus memberikan hak desa sepenuhnya, sebab sistem pemerintahan desa berjenjang hingga ke pemerintah pusat, sehingga tidak terpengaruh dengan defisit anggaran yang kini dialami Pemkab Majene.

Apalagi sesuai regulasi sumber dana dan besaran anggaran ADD sangat jelas, yakni 10 persen dari total DAU dan DBH yang diterima Pemkab Majene sebesar Rp508 miliar.

Begitu pemerintah pusat melakukan transfer anggaran ke daerah, maka 10 persennya merupakan hak desa.

“Sangat jelas, dana yang ditransfer pemerintah pusat ke rekening daerah per Maret 2023 sudah mencapai Rp82 miliar. Jadi 10 persen dari dana itu atau senilai Rp8,2 miliar adalah hak 62 desa. Masa kami mau dikasih Rp2,7 miliar, mana cukup,” keluh Paharuddin.

Pahariddin menjelaskan, kebutuhan anggaran masing-masing desa di Majene per bulannya berada di angka Rp60 juta hingga Rp70 juta per desa. Sementara jika merujuk pada ketersediaan anggaran saat ini yang hanya Rp2,7 miliar, maka masing-masing desa hanya akan menerima Rp30 juta hingga Rp40 juta per desa.

Baca Juga  Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Perpipaan di Polman Resmi Ditahan

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Majene Adi Ahsan mempertanyakan besaran anggaran ADD yang ditetapkan Pemkab Majene tahun 2023, sebab dalam pembahasan APBD tahun 2023, besaran ADD dipatok Rp50,8 miliar.

“Hanya saja setelah APBD 2023 ditetapkan, alokasi ADD hanya sebesar Rp38 miliar, sehingga sisa anggaran sebesar Rp12,8 miliar tidak diketahui dikemanakan,” sebutnya.

Adi Ahsan kemudian memaparkan jika pada ayat (2) Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan, bahwa ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.

“Jika ADD tahun 2023 hanya dianggarkan 38.296.666.389, artinya ADD hanya dikisaran 7,5 persen, dan dipastikan Pemda (Majene) melanggar Peraturan Pemrintah yang dimaksud,” tegasnya.

Baca Juga  Darmansyah Didaulat Jadi Ketua DPD Partai Nasdem Majene

Kebijakan Alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari dana transfer, kata Adi Ahsan, tidak termasuk Dana Alokasi Khusus. Dana transfer tahun 2023 yang dimaksud adalah Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp503 M, Dana Bagi Hasil (DBH) sebanyak Rp5 M, sehingga total anggaran ADD harusnya Rp50,8 M. “Rp508 M dikali 10% sama dengan Rp50,8 M, bukan Rp38 M.” pungkasnya.

Kepala BKAD Kabupaten Majene Kasman Kabil yang coba dikonfirmasi wartawan tidak bisa ditemui karena sedang mengikuti rapat. Pesan Whatsapp yang dikirim ke nomor pribadinya juga belum mendapat tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *