Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi TAPD Pemkab Majene

Dugaan Korupsi TAPD Pemkab Majene
Kasi Intel Kejari Majene M. Zaki Mubarak, S.H.

“Hasil kajian kami terhadap Perda Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2022 Tentang APBD Majene tahun anggaran 2023 ditemukan adanya hal yang tidak wajar. Bahkan terkesan adanya mark up,” sebut Jun, Jumat (28/04/2023).  

Selain itu, Juniardi menyebut, penyusunan APBD Majene 2023 juga diduga mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya pada Pasal 67 ayat (1) Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.

Baca Juga  Darmansyah Didaulat Jadi Ketua DPD Partai Nasdem Majene

Apalagi di ayat (5) pasal yang sama, menyebut APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan Keuangan Daerah. Bahkan, ayat (6) Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.

Baca Juga  Kejari Majene Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Kementerian Pendidikan

“Inikan ngawur, sudah jelas defisit anggaran APBD Majene di akhir tahun 2022 mencapai Rp 49 miliar, padahal proyeksi PAD ketika itu hanya Rp 90 miliar. Tapi TAPD masih saja mematok target PAD tahun 2023 hingga Rp 140 miliar atau jauh melampaui realisasi PAD yang hanya Rp 66 miliar per tahun, sehingga potensi defisit anggaran tahun ini diprediksi dapat mencapai Rp 74 miliar,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *