MAMUJU – Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar turut mengomentari soal penanganan kasus dugaan gratifikasi di Polman tahun 2020.
Menurutnya, kasus tersebut kini berada di bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau prosesnya berjalan tentu KPK akan publikasikan melalui juri bicara,” kata Lili, saat ditemui di kantor DPRD Sulbar di Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Kamis (7/4/2022).
Sementara itu, lanjut Lili jika nantinya penyidikan dinaikkan maka akan diekspose dan diumumkan para tersangkanya.
Sehingga, masyarakat mempercayakan sepenuhnya di bagian penindakan melakukan pekerjaannya.
“Kalau sudah ada tersangka tentu KPK akan publikasikan itu semua,” bebernya.
Terkait perkembangan kasusnya, Lili mengaku akan menanyakan langsung ke penyidik yang menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, Kasus dugaan gratifikasi pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tahun 2016-2017 yang melibatkan beberapa anggota DPRD Polman dan beberapa kepala OPD Pemkab Polman hingga saat ini belum ada kejelasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada saat itu sempat memboyong satu koper dan satu dos berkas dari Kantor Bupati Polman dan kantor DPRD Polman dibawa ke Jakarta.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan kasus tersebut yang ditangani oleh KPK RI. Padahal, masyarakat menunggu penindakan dilakukan KPK RI.
Termasuk, mahasiswa Sulbar di Jakarta juga beberapa kali melakukan aksi di Gedung KPK RI untuk mempertanyakan kasus tersebut.