Jaring Asmara, Itol Syaiful Tonra Gelar Reses di Lingkungan Rangas

recreativ.com, 78510, DIRECT rcvlink.com, 78510, DIRECT google.com, pub-5267931740857698, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SULBAR99NEWS.COM-MAJENE, Anggota DPRD Sulawesi Barat, Drs. H. Itol Syaiful Tonra, MM di area lokasi pembangunan mesjid Babul Jannah Lingkungan Rangas Kecamatan Banggae, kembali hadir di depan puluhan peserta reses tahap I masa sidang kedua untuk menjaring aspirasi masyarakat (jaring asmara), Kamis (27/01/2022).

Dalam kegiatan reses tersebut, tampak hadir, kepala Lingkungan Rangas, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, masyarakat nelayan juga masyarakat petani pada umumnya.

Dijelaskan, tolak ukur keberhasilan agenda rutin DPRD adalah capaian peningkatan kesejahteraan masyarakat yang sedianya semakin membaik dari tahun ketahun. Olehnya itu, untuk mencapainya, keseriusan pelibatan unsur terkait adalah salah satu faktor pentingnya. “Menggelar reses salah satu tujuan utamanya adalah kesejahteraan rakyat. Nah sebagai representasi dari masyarakat di DPRD sehingga pengesahan peraturan daerah (perda APBD) akan disetujui bila mana sudah memihak kepada rakyat. Ada tiga fungsi pokoknya, yakni fungsi pembentukan Perda, kedua fungsi penganggaran, terakhir yang ketiga fungsi pengawasan,” ungkapnya.

Baca Juga  Anggota DPRD Sulbar Itol Syaiful Tonra Kembali Gelar Reses di Sendana

Saat reses berlangsung, sejumlah usulan dari masyarakat muncul, dari sektor perikanan kelautan, diantaranya pengadaan kapal dan alat tangkap lainnya, disusul pembuatan luncuran kapal. Sementara di bidang pertanian peternakan misalnya pengadaan bibit kambing sebagai salah satu sentra pengembangan peternakan kambing, pengadaan sumur bor, bibit kacang hijau, cabe, juga alat semprot hama saat ini dianggap program yang dibutuhkan. “Perlu dicatat bahwa beberapa pembagian kewenangan, ada kewenangan DPRD kabupaten, DPRD provinsi dan kewenangan pusat, itu setidaknya yang ada sekarang. itu kewenangan kami, termasuk bibit ternak. Khusus pengadaan kapal, tentu ada bobotnya ada klasifikasinya.” katanya.

Baca Juga  Pimpinan Daerah Absen, Pansus DPRD Majene Terkait Bencana Alam Kecewa

Mantan wakil bupati Majene itu menjelaskan, bagi masyarakat yang hendak memasukkan usulan, tidak boleh permintaan perorangan, minimal harus ada kelompok. “Kelompok itu harus memenuhi syarat, harus kelompok yang lengkap dan memenuhi syarat ,” ujarnya.

Lanjut kata Itol, selain bantuan yang disebutkan sebelumnya, bantuan rumah ibadah, kelompok usaha bersama juga menjadi wewenang DPRD provinsi. “Demikian juga bantuan rumah ibadah, justru proses bantuannya lebih cepat terealisasi. Demikian pula bantuan modal usaha, misalnya usaha jahit menjahit, jualan ikan ini biasanya digeluti kelompok perempuan,” jelasnya.

Baca Juga  Wabup Majene Instruksikan Percepat Data Rumah Rusak Akibat Gempa

Politisi PDI Perjuangan itu merinci, setidaknya usulan harus melalui proposal. “Harus memenuhi syarat administrasi, diantaranya permohonan, pendahuluan, rencana pemanfaatan, AD/ART, bukti pengukuhan, akta, berita acara pembentukan, KTP pengurus/anggota juga rekomendasi yang ditandatangani pejabat berwenang,”urainya. (adv-satriawan)