MAMUJU – Dua orang tersangka dalam kasus korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2019 di Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) kini ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar.
Kedua tersangka bernisial AB dan SB kini menjalani masa tahanan sementara selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Mamuju.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kajati memeriksa dua tersangka AB dan SB selama lima jam di Kejati Sulbar.
Salah satu tersangka AB merupakan dosen di salah satu universitas di Pare-pare Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sementara SB adalah rekan AB yang melakukan korupsi PSR senilai Rp 8,6 Miliar.
Kepala Kajati Sulbar Didik Istityanta menuturkan, mereka menjadi tersangka merupakan hasil dari pengembangan kasus PSR Sawit Pasangkayu pada tahun 2019.
Penahanahan tersebut dengan pertimbangan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni pasal 21 ayat (4) huruf a KUHP dengan ancaman di atas lima tahun subsider.
“Tersangka juga ditahan karena adanya kekhawatiran bahwa mereka akan melarikan diri dan merusak atau mengilangkan barang bukti, serta bisa mempengaruhi saksi-saksi lainnya,” ungkap Didik dalam keterangan resminya, Rabu (15/6/2022) kemarin.
Didik menjelaskan, modus tersangka AB telah membuat koperasi yang tidak sesuai dengan Undang-undang Perkoperasian pada tahun 2015 lalu.
“Karena koperasi hanya didirikan satu orang saja,” ungkap Didik saat pres rilis di Kantor Kajati Sulbar.
Dikatakan, kemudian pengurus koperasi yang dibentuk itu tidak sah menurut undang-undang tentang perkoprasian.
Selain itu, tersangka AB juga mengunguhkan dirinya sebagai ketua tanpa melalui rapat anggota.
Sehingga, hal itu sangat bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.
“Selanjutnya, tersangka AB juga mengangkat tersangka SB sebagai diriktur pengelolah koperasi BMT TH Cabang Lilimori tanpa rapat anggota dan akta pengukuhan,” terangya.
Lanjut didik menjelaskan, pada tahun 2017 hingga 2018 para tersangka mengumpulkan dokumen berupa sertifikat, foto copy KTP dan akta tanah yang merupakan bukan milik anggota koperasi.
Kata dia, data tersebut digunakan untuk pengajuan syarat administrasi untuk meminta anggaran bantuan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Bantuan lahan diajukan untuk 150 pekebun dengan luas 400,5178 Hektare di Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Pasangkayu.
Kemudian, pengajuan disetujui pada Oktober sampai Desember 2019 dana masuk ke rekening atas nama koperasi BMT Bukit harapan sebesar Rp 8,6 Miliar.
Didik menyebutkan, bantuan dana PSR dicairkan sebesar Rp 4,4 Miliar oleh tersangka.
“Uang tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, karena diberikan kepada para pekebun yang bukan anggota koperasinya,” jelasnya.
Didik membeberkan, perbuatan tersangka mengakibatakan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 8,6 Miliar