Sekda Mamuju dan Kepala OPD Hingga Kabag Terima Beasiswa Manakarra

MAMUJU – Berbagai kelompok masyarakat bahkan demo terkait dugaan korupsi dalam penyaluran beasiswa Manakarra.

Salah satunya dari HMI Mamuju yang mempertanyakan adanya sejumlah pejabat yang menerima beasiswa Manakarra.

Selain pejabat lingkup pemerintah Kabupaten Mamuju, ada juga pejabat penting di Sulawesi Barat yang ikut menerima beasiswa Manakarra. Salah satunya Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar.

Sementara ada lima pejabat pemkab Mamuju diketahui menerima beasiswa doktor ini dan diminta mengembalikan dana Rp 30 juta tersebut.

Lima orang penerima Beasiswa Manakarra dari Pemerintah Kabupaten Mamuju dari 14 orang yang diminta pengembalian telah mengembalikan dana yang telah diterima.

Sementara, tersisa delapan orang untuk program magister yang sampai saat ini belum mengembalikan.

“Untuk magister sementara dalam tahap proses pengembalian,” kata Kepala Inspektorat Mamuju Muhammad Yani saat ditemui wartawan di kantornya Jalan Ahmad Kirang Mamuju, Jumat (16/09/2022).

Yani menyebutkan, untuk program magister ada delapan orang dan doktor enam orang jadi total semua 14 orang.

Baca Juga  Kejari Pastikan Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar di Kasus Hibah KPU Majene

“Sebagian sudah selesai kembalikan dana, dan sebagian masih dalam tahah proses,” ucapnya.

Yani berharap, bagi penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat itu segera mengembalikan dana tersebut.

“Nanti para penerima dana akan disidang di dalam Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR),” bebernya.

Berikut nama-nama pejabat Mamuju penerima beasiswa Manakarra program doktor sudah mengembalikan dana Rp 30 juta.

  1. Hasbullah (Kabid Penataan Ruang PUPR Mamuju)
  2. Lukman Umar (Kepala Ombusdman RI Sulbar)
  3. Jalaluddin Duka (Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Mamuju)
  4. Muhammad Hasrul (Kabang Protokol Pemkab Mamuju)
  5. H Suaib (Sekda Mamuju)
  6. Saharuddin (Sekretaris Dinas Pendidikan)

Diketahui, total keseluruhan dana beasiswa Manakarra tahun 2021 yang harus dikembalikan mencapai Rp 340 juta.

Terdiri dari enam orang program doktor masing-masing Rp 30 juta dan 8 penerima beasiswa magister masing-masing Rp 20 juta.

Terpisah, Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Mamuju menyebutkan, sesuai pemeriksaan BPK RI Sulbar dari 14 nama penerima yang harus mengembalikan dana beasiswa manakarra.

Baca Juga  Kejati Sulbar Tegaskan Penyelidikan Dugaan Korupsi PI Lerelerekang Masih Berjalan

Karena tidak memenuhi syarat dan 22 orang lainya dinyatakan lulus karena memenuhi syarat.

“Pengembalian dana beasiswa itu sesuai keputusan dari inspektorat dan begitupun tahapanya,” kata Jalal saat ditemui wartawan, Kamis (16/9/2022) kemarin.

Kejati Sulbar Segera Proses Dugaan Korupsi Beasiswa Manakarra

Seksi Informasi dan Teknologi Bidang Intelejen, Kejati Sulbar, Abdul Bahtiar menyebut sedang dalam proses menuju penyelidikan dugaan korupsi beasiswa Manakarra.

“Karena ini laporan dugaan tindak pidana korupsi jadi masuk di perkara tindak pidana khusus, sudah ada di mejanya,” terang Abdul Bahtiar usai menerima massa aksi, Jumat (16/9/2022) sore.

Ia menjelaskan laporan itu awalnya masuk di PTSP, lalu disampaikan ke kepala Kejati Sulbar.

Kemudian disposisi, dan selanjutnya diarahkan ke penyidik tindak pidana khusus dibawah kepala seksi penyidikan.

“Saat ini dalam proses administrasi untuk dibuatkan surat perintah penyelidikan atau penanganan,” lajunya.

Abdul Bahtiar menjelaskan dalam aturannya, waktu yang diberikan BPK RI selama dua bulan kepada Pemkab Mamuju untuk melakukan pengembalian dana.

Baca Juga  ICW Sebut Kasus Korupsi Terbanyak di Sektor Anggaran Dana Desa

Setelah itu, penyidik Kejati akan turun untuk mencari bukti perbuatan melawan hukum dan bukti awal yang cukup.

“Itu dilakukan setelah proses administrasi dan keluar surat perintah penyidikan,” tambahnya.

Sebelumnya program beasiswa Manakarra tersebut menjadi temuan oleh BPK RI perwakilan Sulbar.

Lantaran 14 orang penerima tidak melengkapi sejumlah dokumen yang menjadi prasyarat, dan direkomendasikan untuk pengembalian.

Belakangan diketahui 36 penerima besiswa Manakarra 2021, diduga terjadi praktek kolusi, korupsi dan Nepotisme (KKN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *