MAJENE – Sejumlah guru di Majene mengeluhkan berbagai jenis sumbangan yang dibebankan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Alasannya, sejak pengangkatan Mithar Thala Ali sebagai Kepala Disdikpora Majene, guru di berbagai sekolah terpaksa menyumbang.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi mengaku, menerima banyak keluhan dari guru.
Diantara keluhan tersebut adalah pungutan pembangunan Mushallah Nurul Ilmi yang rencananya akan dibangun di plataran kantor Disdikpora Majene.
Selain pungutan pembangunan Mushallah, Disdikpora Majene juga mewajibkan pembelian AL Qur’an bagi setiap guru.
“Kasihan guru jika terus dibebani sumbangan. Kalau memang mau bangun mushallah, silahkan Kadisdikpora Majene menggunakan dana pribadinya. Apalagi dana perjalanan dinasnya cukup banyak,” sebut Jun, Senin (13/6/2022).
Keputusan Kepala Disdikpora Majene dalam membebankan biaya pembangunan Mushallah kepada guru itu mengada-ngada, sebab tidak jauh dari Kantor Disdikpora terdapat sebuah Masjid untuk digunakan shalat.
Selain itu, kejanggalan lain yang patut dipertanyakan adalah sumbangan yang diserahkan seluruh guru sejak April 2022 hingga kini belum juga dibangun.
Padahal alasan Kepala Disdikpora Majene ketika itu, tukang bangunan meminta pengerjannya dilaksanakan setelah Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Tapi kenyataannya hingga kini belum juga ada tanda-tanda pembangunan akan dilaksanakan.
“Kami harap dilakukan transparansi anggaran, sebab jumlah guru di Majene mencapai ribuan orang. Jadi harus jelas berapa dana yang masuk dan catatan pengeluarannya harus terinci,” tegas Jun.
Sesuai data yang diakses melalui https://dapo.kemdikbud.go.id/ jumlah guru naungan Disdikpora Majene mencapai 2.805 orang dengan rincian, 452 orang guru TK, 1.723 orang guru SD, 630 orang guru SMP,
Jika diasumsikan tiap guru menyumbang Rp.100 ribu per orang, maka jumlah dana yang terkumpul mencapai Rp.280.500.000. Padahal untuk membangun sebuah Mushallah hanya dibutuhkan dana sekira Rp.50.000.000.
Juniardi mengingatkan, pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Khususnya Pasal 5 menjelaskan tentang larangan bagi PNS untuk melakukan pungutan diluar ketentuan dan bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
“Justru kesejahteraan guru yang harusnya ditingkatkan, bukan malah dibebani berbagai jenis sumbangan,” pungkasnya.