Sebelumnya, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majene Abdul Rahim, didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majene Ruski Hamid, membacakan Surat Pernyataan Bupati Majene Nomor : 014/688/2023 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Majene Tahun 2023.
Dalam suratnya, Bupati Majene H. A. Achmad Syukri Tammalele, resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 43 Desa di Kabupaten Majene.
Bupati Majene menuliskan empat poin yang menjadi dasar pertimbangan penundaan Pilkades serentak di Majene.











