MAJENE – Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele (AST) dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat, Senin (5/6/2023).
Laporan itu disampaikan pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulbar di Jalan Aiptu Nurman, Nomor 01 Kalubibing Mamuju, Sulbar.
Hal itu tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan dengan Nomor Polisi: LP/27/VI/2023/SPKT SULBAR.
Pelaporan tersebut sekaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana pembohongan publik yang dilakukan terlapor bersama dua orang lainnya.
Selaku Pelapor, Direktur LBH Majene IBI Justicia (LBH MIJ) Muhammad Irfan Syarif mengatakan, para terlapor dengan terang dan jelas telah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 14 Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Junto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Junto Pasal 55 KUHPidana, junto Pasal 56 KUHPidana.