Majene  

Saudara, Ipar dan Lago Bupati Majene AST Isi Sejumlah Jabatan Penting di Pemerintahan

MAJENE, Belum genap satu tahun memimpin di Majene, Bupati Majene Andi Achmad Syukri (AST) sudah melantik keluarganya yaitu saudara, ipar, hingga lago Bupati Majene menjadi pejabat dan mengisi posisi penting di Pemerintahan.

Ketua JAPKEPDA Juniardi menyebut, jelas masyarakat Majene kecewa dengan kebijakan Bupati Majene.

Alasannya, beliau dipilih dan merupakan pemimpin hasil pemilihan demokrasi Pilkada. Tapi kenapa tetap menerapkan sistem kolusi dalam memposisikan jabatanbya.

“Sampai saat ini, kami belum melihat beliau bekerja untuk masyarakat, tapi keluarganya sudah diangkat jadi pejabat,” sebut Juniardi, Selasa (8/3/2022).

Padahal, di Majene banyak pegawai yang sudah puluhan tahun mengabdi hanya bisa bermimpi untuk dipercayai jabatan.

Baca Juga  Warga Ulumanda Berharap DPRD Sulbar Tolak LKPJ Gubernur Ali Baal Masdar

Harusnya, lanjut mantan wartawan Radar Sulbar ini, mutasi ASN mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Perencanaan mutasi ASN perlu memperhatikan aspek kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, kelompok rencana suksesi, pengembangan karier.

Selain itu juga harus melakukan penilaian prestasi kerja dan kinerja, serta perilaku kerja, kebutuhan organisasi.

“Juga harus dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan ASN yang akan mutasi. Jangan sampai mengorbankan ASN lain yang harusnya lebih layak menduduki jabatan tertentu.” Pungkasnya.

Baca Juga  Depo Pertamina Bakal Dibangun di Kawasan Pelabuhan Palipi

Selain itu, dalam mutasi Pemkab Majene juga perlu memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Juniardi menjelaskan, Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khusunya Pasal 76, Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang sesuai dengan keinginan pribadi, keluarga, kroni, golongan, atau kelompok politiknya tertentu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut Daftarnya

  1. Istri : Sekretaris Balitbang (Baru dilantik)
  2. Adik : Kabag. Umum (Baru dilantik)
  3. Adik : Kabag. Prokopim (Baru Dilantik)
  4. Adik : Staf Ahli Bupati (Lama)
  5. Ipar : Asisten 1 (Lama)
  6. Ipar : Camat Banggae Timur (Baru Dilantik)
  7. Lago : Kadis. Perhubungan (Lama).
  8. Lago : Kabag. SDA Setda. Majene (Terbaru Dilantik).
  9. Lago : Pimpinan Baznas Majene
Baca Juga  Pemkab Majene Agendakan Salat Tarawih Bersama Warga di 8 Kecamatan

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *