“Intinya, setiap tindakan pemerintah itu harus ada dasar hukumnya dalam satu perundang-undangan. Sementara surat pernyataan Bupati Majene terait penundaan Pilkades serentak tidak memiliki dasar hukum, makanya kami laporkan sebagai bentuk pembohongan publik,” sebut Irfan, sapaan akrabnya, Selasa (6/6/2023).
Selain melaporkan Bupati Majene, Irfan juga melaporkan Abdul Rahim selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Majene, serta Ruski Hamid selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majene.











