Selanjutnya pada ayat (2) Laporan bulanan dan Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas.
Berikutnya ayat (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas. Serta ayat (4) Laporan triwulanan dan Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPM.
Pasal 74 ayat (1) Laporan tahunan Perumda Aneka Usaha paling sedikit memuat, a. laporan keuangan; b. laporan mengenai kegiatan Perumda Aneka Usaha; c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan; d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perumda Aneka Usaha; e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau; f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.











