Salah satu dari permasalahan tersebut adalah laporan keuangan Perumda Aneka Usaha belum disampaikan dan belum diaudit oleh auditor independen, sehingga membuat nilai penyertaan modal Pemkab Majene terus mengalami penurunan.
Atas permasalahan tersebut, kata Juniardi, BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Majene agar memerintahkan Direktur Perumda Aneka Usaha untuk menyusun laporan keuangan dan menunjuk auditor independen untuk mengaudit laporan keuangan Perumda Aneka Usaha.
Hanya saja Pemkab Majene belum melakukan tindak lanjut yang sesuai rekomendasi. Hingga pemeriksaan berakhir pada tanggal 17 April 2023, Perumda Aneka Usaha belum menunjuk auditor independen untuk mengaudit laporaan keuangan tahun buku 2021.
Bukan hanya itu, Perumda Aneka Usaha juga belum menyusun laporan keuangan tahun buku 2022. Hal ini mengakibatkan nilai penyertaan modal yang diakui oleh Perumda Aneka Usaha tidak dapat diketahui.











