Untuk tahun anggaran 2022, Pemkab Majene dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah menyajikan nilai penyertaan modal pada Perumda Aneka Usaha senilai Rp3.000.000.000 yang bersumber dari realisasi penambahan penyertaan modal tahun anggaran 2022.
BPK kemudian melakukan pengujian atas pencatatan pada tahun 2021, dengan hasil Pemkab Majene dalam laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021, menyatakan nilai penyertaan modal pada Perumda Aneka Usaha senilai Rp0,00 karena pada tahun 2020, nilai penyertaan yang dicatat senilai Rp77.469.976 dimana nilai tersebut pada tahun 2021 dikoreksi ke akun jangka panjang.
Selanjutnya, berdasarkan laporan tahun buku 2021 yang disusun oleh Perumda Aneka Usaha (tidak diaudit) menyajikan nilai penyertaan modal Pemkab Majene senilai Rp700.000.000, dan laba tahun 2021 senilai Rp252.770.756.
BPK merekomendsikan kepada Bupati Majene agar menginstruksikan Direktur Perumda Aneka Usaha untuk menyusun laporan keuangan tahun tahun buku 2021 dan 2022 dan menunjuk auditor independen untuk mengaudit laporan keuangan Perumda Aneka Usaha.
Juniardi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene, Pasal Pasal 73 (1) Laporan direksi terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.











