Mamuju  

Komisi Informasi Sulbar Tegaskan Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik 

MAMUJU – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat terus memaksimalkan peran dan fungsinya dalam implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di daerah.

“Kami terus berupaya memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan tentang pentingnya keterbukaan informasi dan keterlibatan publik dalam pengambilan kebijakan publik di setiap badan publik di Sulbar,” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulbar Dulhaj Muchtar Mahmud, Kamis. (31/3/2022).

Penegasan itu disampaikan Dulhaj Muchtar, dalam sosialisasi tata cara penyelesaian sengketa informasi publik kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM), unsur pers dan tokoh masyarakat di daerah.

Baca Juga  50 Peserta Asal Sulbar Ikut Festival Anak Shaleh Indonesia di Palembang

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan keterbukaan informasi tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Sulbar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatan ini berawal dari hasil evaluasi KI Sulbar dalam penanganan sengketa informasi publik selama ini, sehingga kedepannya diharapkan para pemohon informasi lebih memahami tata cara penyelesaian sengketa informasi publik.” terang Dulhaj Muchtar.

Baca Juga  Permudah Perizinan, DPMPTSP Sulbar Optimalisasi Standar Layanan

Dalam pemeriksaan dan penyelesaian sengketa informasi, Dewan Komisi Informasi, kata dia, mempertimbangkan dua unsur yang harus dipenuhi, yaitu persyaratan formal pengajuan sengketa informasi berupa kepatuhan terhadap tata cara pengajuan sengketa informasi publik dan persyaratan materiil untuk menilai apakah informasi terbuka atau dikecualikan.

Sementara itu, Komisioner KI Sulbar yang membidangi Lembaga Andi Fachriadi Kusno menyampaikan tahapan dan tata cara pengajuan permintaan informasi hingga tata cara penyampaian dan penanganan sengketa informasi di KI Sulbar.

Baca Juga  Mamuju Kembali Terima WTP dari BPK

“Dalam mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, pemohon harus memenuhi unsur-unsur pengajuan permintaan informasi kepada badan publik dan diharapkan dapat mengedepankan etika dan membangun komunikasi sehingga informasi yang dibutuhkan dapat dipenuhi secara cepat, akurat dan dengan prosedur yang sederhana,” kata Fachriadi.

Ia juga mengatakan bahwa penanganan sengketa informasi di KI Sulbar dilakukan dengan mengacu pada SOP yang telah ditetapkan guna mengukur kualitas pelayanan yang diberikan KI Sulbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *