MAMUJU – Dugaan malapraktik medis kembali mencuat di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Seorang pasien bernama Jamaluddin (42), yang sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Mitra Manakarra, harus dilarikan ke Rumah Sakit Dr. Tadjuddin Chalid Makassar setelah diduga mengalami salah diagnosis serta tindakan medis yang tidak sesuai prosedur.
Peristiwa ini terjadi setelah Jamaluddin menjalani perawatan lebih dari sepekan di RS Mitra Manakarra. Namun, kondisi kesehatannya justru semakin memburuk hingga pihak keluarga memutuskan membawa pasien ke Makassar untuk penanganan lebih lanjut.
“Sekarang pasien sedang disiapkan untuk dilakukan pemeriksaan endoskopi (teropong). Sementara ini pasien dipuasakan, menunggu tindakan dokter,” ungkap Nuramanah, anak kemenakan pasien, saat dikonfirmasi, Jumat (29/8/2025).
Ia juga menuturkan kekecewaannya terhadap penanganan medis yang dilakukan di RS Mitra Manakarra. Menurutnya, dokter yang menangani sempat mengambil tindakan operasi, namun setelah itu pasien dijahit kembali tanpa penanganan tuntas.
“Nabilang saja dokter kenapa tidak bertanggung jawab. Nabuangki ini pasien begini,” ujarnya dengan nada kesal.
RS Mitra Manakarra Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi Direktur RS Mitra Manakarra melalui pesan WhatsApp.
Namun, belum ada balasan maupun klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit terkait dugaan malapraktik ini.
Kasus dugaan malapraktik medis bukan hal sepele. Di Indonesia, tanggung jawab tenaga medis diatur dalam beberapa regulasi, antara lain, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 51 huruf a menegaskan bahwa dokter wajib memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 190 menyebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang dengan sengaja melakukan kelalaian hingga menimbulkan kerugian bagi pasien dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, yang mengatur bahwa setiap tindakan medis harus mendapat informed consent (persetujuan) dari pasien atau keluarga setelah mendapat penjelasan lengkap mengenai prosedur, risiko, dan alternatif tindakan.
KUHP Pasal 359 juga mengatur bahwa siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia, dapat dipidana.
Dengan adanya dugaan kesalahan medis ini, pihak keluarga pasien bisa menempuh jalur hukum maupun melaporkan kasus ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk meminta pertanggungjawaban.
Kasus seperti ini mendapat sorotan publik karena menyangkut hak pasien atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Masyarakat berharap pihak rumah sakit segera memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait dugaan malapraktik ini, agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut.











