MAMUJU – Sebanyak 30 mantan kepala desa di Kabupaten Mamuju segera dilantik kembali untuk memperpanjang masa jabatan mereka selama dua tahun ke depan. Namun, dari total 32 yang seharusnya dilantik, dua orang mantan kades memilih menolak untuk kembali menjabat.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang telah berakhir pada November 2023 hingga Januari 2024. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diminta segera melaksanakan pelantikan paling lambat akhir Agustus 2025.
Sayangnya, hingga awal September, Pemkab Mamuju masih belum menjadwalkan agenda pelantikan.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, Munir, menjelaskan bahwa dari total 32 mantan kades, hanya 30 yang siap dilantik kembali.
“Setelah kita lakukan pendataan dan mengundang semua yang bersangkutan, ternyata ada dua orang yang tidak ingin kembali menjabat,” kata Munir kepada wartawan, Senin (1/9/2025), di Gedung DPRD Mamuju, Jl Jendral Ahmad Yani.
Dua mantan kepala desa yang menolak yakni mantan Kades Leling Utara, Lutri, serta mantan Kades Bala-Balakang Timur.
Munir menyebut, Lutri yang kini menjadi seorang pendeta ingin fokus melayani jemaat, sementara mantan kades Bala-Balakang Timur menolak karena alasan kesehatan.
Meski begitu, Munir menegaskan bahwa 30 mantan kades lainnya telah menyatakan kesediaan untuk kembali menjabat sesuai kebijakan pemerintah pusat.
“Pada prinsipnya tidak ada masalah. Tinggal dijadwalkan saja. Totalnya ada 30 kepala desa yang siap dilantik,” ujarnya.
Ia menambahkan, Mamuju bersama Majene tercatat sebagai dua daerah di Sulawesi Barat yang belum melaksanakan pelantikan sesuai SE Kemendagri.
Munir memastikan, agenda pelantikan akan segera dilaporkan ke Bupati Mamuju dan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan dalam dua hari ke depan jadwal pelantikan sudah bisa disampaikan,” pungkasnya.











