Mamuju  

Studi Lapangan 40 Pegawai BPSDM Sulbar ke Jawa Tengah Jadi Sorotan Publik, Habiskan Ratusan Juta di Tengah Efisiensi Anggaran

MAMUJU – Keberangkatan 40 pegawai Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ke Jawa Tengah menuai sorotan publik.

Alasannya, perjalanan tiga hari yang menghabiskan anggaran Rp250 juta ini dilakukan di tengah gencarnya instruksi penghematan belanja pemerintah daerah.

Rombongan yang terdiri dari kepala bidang, pejabat fungsional hingga staf berangkat ke Semarang pada Rabu (17/9/2025). Mereka dijadwalkan melakukan studi lapangan ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Tengah.

Sekretaris BPSDM Sulbar, Sugeng Iriyanto, menyebut agenda utama kunjungan ini adalah mempelajari sejumlah inovasi yang sudah diterapkan oleh BPSDM Jawa Tengah, termasuk konsep Corporate University dan tata kelola organisasi.

“Ada beberapa agenda yang ingin kita pelajari di sana. Salah satunya bagaimana konsep Corporate University bisa diterapkan di Sulbar. Selain itu, kita juga ingin melihat pengelolaan swakelola yang sudah jalan di Jawa Tengah,” ujar Sugeng di ruang kerjanya, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar.

Baca Juga  Ratusan CPNS Pemprov Sulbar Ikut Latsar Selama 74 Hari

Menurut Sugeng, jumlah peserta yang cukup besar 40 orang dipilih agar setiap pegawai dapat langsung memahami fungsi kerja di lapangan. “Kalau hanya tiga atau empat orang, pasti informasinya berbeda ketika disampaikan ulang. Dengan mereka hadir langsung, bisa lebih paham tugas dan fungsinya,” jelasnya.

Selain mempelajari sistem swakelola, BPSDM Sulbar juga berambisi menjadikan lembaga ini tidak hanya sebagai pengguna anggaran, melainkan mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kita ingin BPSDM ke depan tidak hanya menghabiskan anggaran, tapi juga bisa memberi kontribusi PAD melalui pengembangan pelatihan,” tegas Sugeng.

Meski demikian, langkah ini tak lepas dari kritik. Sebab, anggaran sebesar Rp250 juta dinilai cukup besar untuk perjalanan dinas tiga hari, terlebih saat pemerintah pusat maupun daerah sedang gencar mengampanyekan efisiensi belanja.

Baca Juga  Pemprov Sulbar Siapkan Sanksi Bagi ASN Mudik Pakai Randis

Sugeng beralasan, anggaran perjalanan tersebut bukan program dadakan. Ia menegaskan, dana Rp250 juta sudah dianggarkan sejak tahun 2024 untuk kegiatan tahun 2025, jauh sebelum adanya surat edaran efisiensi anggaran.

“Ini memang sudah ada anggarannya. Jadi kami tetap ajukan, minta izin ke Bapak Gubernur, dan beliau mengizinkan,” kata Sugeng.

Meski legal secara prosedural, publik menilai kegiatan ini tetap perlu diawasi. Sejumlah pemerhati anggaran daerah menilai, pemerintah seharusnya lebih bijak memanfaatkan pos perjalanan dinas di tengah situasi fiskal yang ketat.

“Efisiensi itu bukan sekadar soal ada atau tidaknya anggaran, tapi soal kepatutan dan prioritas. Di saat banyak program pelayanan dasar menjerit kekurangan biaya, perjalanan puluhan pegawai dengan anggaran ratusan juta jelas akan jadi sorotan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Mamuju.

Baca Juga  Indeks Persepsi Korupsi dan Layanan Kesehatan jadi Isu Pokok Pemeriksaan Kinerja OPD

Kritik publik tersebut juga menyentuh efektivitas kegiatan. Dengan 40 orang diberangkatkan, muncul pertanyaan apakah output dan manfaatnya akan sepadan dengan biaya yang digelontorkan.

Studi lapangan ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 September 2025. Rombongan dijadwalkan fokus pada inovasi kelembagaan, penguatan tata kelola, serta regulasi swakelola.

Namun, di balik semua agenda resmi, keberangkatan ini menjadi pertaruhan citra BPSDM Sulbar. Apabila hasil studi benar-benar diimplementasikan dalam kebijakan yang nyata, perjalanan ini bisa dianggap investasi jangka panjang. Sebaliknya, jika hanya sebatas formalitas tanpa tindak lanjut, publik akan menganggapnya sebagai pemborosan anggaran di tengah kondisi keuangan yang sulit.

Penulis: Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Tim Redaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui WhatsApp : 081952216997

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *