MAMUJU – Meski sudah dinyatakan rusak parah dan berpotensi runtuh, Jembatan Sungai Karema di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, masih saja ramai dilintasi pengendara motor maupun pejalan kaki.
Pantauan wartawan, Sabtu (30/8/2025), sejumlah warga tampak melintas tanpa menghiraukan peringatan keras dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju. Kondisi ini menambah kekhawatiran akan terjadinya kecelakaan fatal sewaktu-waktu.
Salah seorang pengendara, Muksin, mengaku sadar betul akan risiko tersebut, namun keterbatasan akses membuatnya tetap memilih melintas.
“Kalau mau ditutup, sebaiknya ditutup permanen. Selama masih terbuka, pasti banyak yang lewat. Apalagi kalau harus memutar, jaraknya jauh sekali,” ujarnya.
Meski begitu, Muksin mendesak pemerintah daerah memberi kepastian. “Harusnya ada solusi jelas, kapan mulai diperbaiki, kalau ditutup harus ada jalur alternatif resmi,” tambahnya.
Sebelumnya, PUPR Mamuju sudah mengeluarkan peringatan agar masyarakat tidak lagi melintasi jembatan tersebut. Hasil pemeriksaan teknis menemukan sejumlah kerusakan serius pada bagian vital jembatan.
Seorang staf PUPR, Anto, menegaskan bahwa kerusakan jembatan sudah di tahap membahayakan. “Kalau dilihat dari bawah pasti orang takut. Kancingan jembatan sudah terlepas, dudukan bergeser, sambungan tidak stabil. Penyangga utama juga miring, artinya potensi ambruk sangat besar,” jelasnya saat ditemui di kantor PUPR, Jumat (29/8/2025).
Anto menegaskan, pihaknya sudah resmi menutup jembatan tersebut. “Kalau ada yang tetap nekat melintas, dan terjadi sesuatu, itu di luar tanggung jawab kami,” tegasnya.
Bahaya runtuhnya Jembatan Karema tidak bisa dianggap sepele. Regulasi nasional telah mengatur kewajiban pemerintah dalam menjamin keamanan infrastruktur publik.
UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib menjamin keselamatan dan keamanan lalu lintas jalan.
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 menegaskan bahwa setiap penyelenggara konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Jika lalai, pejabat yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 359 KUHP, yakni kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia.
Dengan dasar hukum tersebut, publik menilai Pemerintah Kabupaten Mamuju tidak bisa hanya memberi peringatan, tetapi harus segera mengambil langkah konkret, penutupan permanen, penyediaan jalur alternatif, serta kepastian waktu rehabilitasi atau pembangunan jembatan baru.
Meski peringatan sudah disampaikan, faktanya jalur ini masih jadi pilihan utama masyarakat karena menjadi akses penghubung penting di pusat kota. Tanpa solusi nyata, masyarakat akan terus mempertaruhkan keselamatan mereka setiap kali melintasi jembatan yang rawan ambruk ini.
Kini, publik menanti langkah cepat Pemda Mamuju, apakah akan bertindak tegas melindungi keselamatan warganya, atau membiarkan risiko bencana infrastruktur ini berubah menjadi tragedi yang seharusnya bisa dicegah.











