MAMUJU – Pemerintah Sulawesi Barat (Sulbar) akan mengatur tata niaga perkebunan sawit di Sulbar dengan melaksanakan program fasilitasi dan sinkronisasi tata niaga sawit.
Penjabat Gubernur Sulbar, Akmal Malik mengatakan, pemerintah Sulbar akan mengupayakan perbaikan tata niaga tandan buah segar (TBS) sawit yang tujuannya untuk melindungi harga sawit petani maupun industri pengolahan sawit di Sulbar.
Ia mengatakan perkebunan Sawit di Sulbar dapat bermanfaat bagi hajat hidup orang banyak sehingga tata niaganya harus diatur dengan baik agar menguntungkan semua pihak.
Luas areal komoditi perkebunan kelapa sawit di Sulbar data mencapai 152.475 hektare, terdapat di Kabupaten Mamuju Tengah, Pasangkayu dan Mamuju, jumlah tersebut yang terbesar adalah sawit rakyat atau dikelola rakyat secara swadaya.
“Potensi perkebunan sawit Sulbar cukup luas sehingga harus diatur dengan baik agar harganya menguntungkan petani dan mendorong pembangunan ekonomi daerah,” katanya.
Menurut dia, pemerintah akan mengatur tata niaga yang tidak hanya menguntungkan perusahaan sawit tapi juga petani sawit.
“Tata niaga perkebunan sawit aman diatur sesuai aturan yang berlaku dan akan diupayakan pemerintah pusat dapat membantu agar petani sawit di Sulbar dapat lebih sejahtera,” kata Akmal yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia juga menyampaikan, untuk mengatur tata niaga perniagaan TBS, juga harus ada kebijakan yang mengatur posisi banyaknya pabrik pengolahan kelapa sawit yang tidak memiliki areal perkebunan sawit.
“Banyaknya pabrik pengolahan kelapa sawit yang diduga menimbulkan kompetisi dalam pembelian TBS secara tidak berimbang dari petani, dan ini harus diatur, agar tidak merugikan petani,” katanya.











