SULBAR99NEWS.COM-MAMUJU, Tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019 akhirnya ditahan di rutan kelas IIb Mamuju, Senin (10/1/2022).
3 Tersangka masing-masing berinisial MA, BS dan SR ditahan di Rutan Klas IIB Mamuju selama 20 hari kedepan.
Penahanan iga tersangka oleh penyidik Pidana Khusus kejaksaan tinggi Sulawesi Barat tersebut berdasarakan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Didik Istiyanta, SH., MH. Nomor: PRINT – 15 / P.6/ Fd.2/ 01/ 2022, PRINT – 16 / P.6/ Fd.2/ 01/ 2022, PRINT – 17 / P.6/ Fd.2/ 01/ 2022, tanggal 10 Januari 2022.
Dalam Konferensi Pers yang digelar, Kajati Sulbar Didik Istiyanta, SH., MH mengatakan, dalam penyaluran dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019 dilakukan dengan cara Fiktif atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima Dana PSR. “Bahwa dalam Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019 dilakukan dengan cara Antara lain, Mengajukan Data Kelompok Tani yang sebagian besar Fiktif atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR),” ungkapnya.
Dalam Kasus ini Tim Penyidik kejati Sulbar menemukan kerugian Negara sebesar 7,9 Miliyar berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Sulawesi Barat. (ih)