Kejari Pastikan Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar di Kasus Hibah KPU Majene

  • Bagikan

MAJENE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene akhirnya menerima laporan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah KPU Majene.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kasi Intel Kejari Majene M. Zaki Mubarak.

Menurutnya, tim penyidik Kejaksaan telah memperoleh laporan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.

“(Kerugian Negara) sekitar 1 M 99 Juta,” tulis M. Zaki Mubarak melalui pesan WhastApp, Sabtu 6 Januari 2024.

Perkembangan kasus tersebut, kata Zaki, akan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene, pada pekan depan.

Baca Juga  KPK Tangkap Tangan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud

“Kami (sudah) terima LHP-nya. Saya lagi cuti, minggu depan mungkin ada perkembangannya dari Kajari langsung,” jelas Zaki.

Kasus ini sudah dua tahun lebih bergulir di Kejaksaan Negeri Majene. Bahkan, Kajari hingga jaksa yang menangani kasus ini sudah bergantian karena pindah tugas ke daerah lain.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Majene M. Zaki Mubarak menyebut, tim penyidik Kejaksaan telah menemukan adanya peristiwa pidana dan kerugian negara dalam kasus ini, sehingga status penanganan dugaan korupsi dana hibah di KPU Majene ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga  Kejati Sulbar Periksa 15 Orang Terkait Dugaan Korupsi Renovasi Stadion Manakarra Mamuju

“Sebenarnya sudah ada penetapan tersangka, cuman kami belum bisa ekspose keluar terkait siapa orangnya dan apa peranya?. Belum bisa kami jelaskan lebih lanjut karena ini berkaitan dengan teknis pemeriksaan penyidikan,” ujar Zaki Mubarak kepada awak media, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga  Pejabat di Unsulbar Bantah Lakukan TPPU

Dia menyebut, Tim Jaksa telah mengambil keterangan dari sejumlah ahli, termasuk dari Kementerian dan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, sehingga penyidik kembali melakukan koordinasi dengan tim auditor.

“Cuman itu tadi, nanti kalau kami sudah menerima perhitungan kerugian negara, kami akan melakukan upaya-upaya hukum itu, penahanan jika diperlukan!, penyitaan jika diperlukan!,” tegas Zaki.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *