MAMUJU – Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyita uang Rp4,2 miliar dari kasus dugaan korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau Replanting Sawit di Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin, mengatakan penyitaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Didik Istiyanta Nomor: Print- 392/P.6.5/Fd.2/ 06 /2022 tertanggal 16 Juni 2022.
“Hari ini, bertempat di Kantor Bank Mandiri Cabang Mamuju, Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar melakukan penyitaan barang bukti uang Rp4,2 miliar dalam perkara penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PSR Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2019,” terang Amiruddin, Jumat (17/6/2022).
Ia menyampaikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PSR Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2019, yakni Ketua Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan (BH) berinisial AB dan SB selaku Ketua Koperasi BMT BH Cabang Lilimori.
Penyitaan uang Rp4,2 miliar yang disimpan melalui BNI Cabang Pasangkayu atas nama Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan berdasarkan hasil penyidikan dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Sulbar.
“Uang tersebut merupakan bagian dan kerugian negara karena perolehannya dilakukan dengan cara melawan hukum sehingga berdasarkan Pasal 39 KUHAP, uang tersebut dapat disita,” jelas Amiruddin.
Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, katanya, penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyelesaian penuntutan dan peradilan.
Prosedur penyitaan kata Amiruddin, dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening atas nama Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan senilai Rp4,2 miliar yang dituangkan melalui Berita Acara Penyitaan dari BNI oleh Jaksa Penyidik.
Selanjutnya, tambah Amiruddin, uang sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti, baik pada proses penyidikan maupun pembuktian di persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Barang bukti uang tersebut dititipkan pada Bank Mandiri Cabang Mamuju atas nama rekening penitipan Kejati Sulbar, tanpa bunga, tanpa pajak, dan tanpa potongan lain-lain,” jelas Amiruddin.