Berita  

Dokumen Palsu Diduga Jadi Dasar Pemberhentikan Kadis Balitbang dan Disdukcapil Majene

KASN menjelaskan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota Pasal 2, bahwa “Menteri mengangkat dan memberhentikan Pejabat pada Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan Keputusan Menteri”.

Terkait rencana seleksi terbuka terhadap jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum dapat disetujui dikarenakan SK Pemberhentian atas nama Saudara H. Muh. Asri, S.E.,M.Si yang dilampirkan sebagai bukti lowong tidak di terbitkan oleh Menteri Dalam Negeri tetapi diterbitkan oleh Bupati Majene.

Baca Juga  Sekolah di Mamuju Pulangkan Siswa

“Perlu kami sampaikan, sebagaimana Pasal 121 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 bahwa: (1) Pengumuman hasil seleksi pengisian JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf e wajib dilakukan untuk setiap tahapan seleksi. (2) Panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi: a. Nilai yang diperoleh peserta seleksi berdasarkan peringkat; dan b. Peserta seleksi yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya,” demikian penggalan kalimat dalam surat rekomendasi tersebut.

Baca Juga  Mutasi Empat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten di Sulbar, ini daftarnya

Apabila satu pelamar dapat melamar lebih dari satu jabatan yang disediakan, maka pada tahap penulisan makalah dan wawancara agar dibuat berdasarkan jabatan yang dilamar, sehingga bagi seorang pelamar yang melamar lebih dari satu jabatan terdapat nilai makalah dan wawancara dari setiap jabatan yang dilamar serta dimuat dalam Berita Acara Panitia Seleksi Terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *