SURABAYA — Praktik perjokian untuk meloloskan calon mahasiswa ke fakultas kedokteran terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tiga dokter, yakni drg Moh. Ikhwanuddin, dr Darmawan Prasetyo, dan dr Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, didakwa terlibat dalam praktik tersebut.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa digelar pada Selasa, 8 September 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra mengungkap dugaan persekongkolan untuk membantu calon mahasiswa masuk fakultas kedokteran melalui jalur tidak resmi.
Dalam perkara tersebut, Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Brawijaya (UB) disebut sebagai dua kampus yang ditawarkan kepada calon mahasiswa. Selain itu, Universitas Negeri Malang (UM) juga disebut dalam dakwaan.
Tawarkan Masuk Fakultas Kedokteran hingga Rp800 Juta
Menurut dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada November 2025 di Puskesmas Gulu-Gulu, Sumenep.
Saat itu, Ikhwanuddin disebut menangani seorang pasien bernama Ronny Zulkarnain. Dalam pertemuan tersebut, Ronny kemudian menanyakan kemungkinan agar anaknya, Handika Rismana El Royyan, dapat diterima di fakultas kedokteran melalui jalur belakang.
Ikhwanuddin disebut menyanggupi permintaan tersebut dan kemudian mengundang Ronny ke kediamannya.
Dalam pertemuan berikutnya, Ikhwanuddin menawarkan sejumlah pilihan kampus beserta tarif yang harus dibayarkan untuk membantu kelulusan calon mahasiswa tanpa mengikuti proses seleksi sebagaimana mestinya.
Jaksa menyebut tarif yang ditawarkan untuk masuk Fakultas Kedokteran Unair dan UB masing-masing mencapai Rp800 juta. Sementara itu, tarif yang ditawarkan untuk Fakultas Kedokteran UM disebut sebesar Rp700 juta.
Dari beberapa pilihan tersebut, Handika disebut memilih Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang.
Uang Muka Rp300 Juta
Setelah kesepakatan dibuat, Ronny kemudian mentransfer uang muka sebesar Rp300 juta ke rekening Ikhwanuddin pada 16 Desember 2025.
Setelah menerima uang tersebut, Ikhwanuddin disebut meneruskan data calon mahasiswa kepada Darmawan Prasetyo.
Darmawan kemudian disebut bernegosiasi dengan Bayu Priagung Hamengku Wicaksono untuk mencari pihak yang dapat membantu menjalankan aksi perjokian tersebut.
Dalam proses tersebut, disepakati biaya jasa joki sebesar Rp275 juta.
Bayu kemudian disebut menghubungi seorang perantara joki bernama I Komang Parama Panditha Putra. Nilai kesepakatan dengan perantara tersebut disebut sebesar Rp200 juta.
Komang selanjutnya mengerahkan dua mahasiswa teknik mesin, yakni Praditya Irgy Fahrezi dan Nehemia Raphael Susanto.
Dokumen Calon Mahasiswa Diduga Dipalsukan
Dalam dakwaan jaksa, Praditya disebut memiliki tugas mengurus pendaftaran akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) atas nama Handika.
Praditya juga disebut membantu menyiapkan dan memalsukan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran.
Sementara itu, Nehemia disebut diposisikan sebagai joki yang akan menggantikan Handika ketika mengikuti ujian.
Dengan cara tersebut, calon mahasiswa yang membayar jasa tersebut diupayakan dapat mengikuti proses seleksi menggunakan identitas dan data yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Tiga Dokter Diduga Memiliki Peran Berbeda
Dalam perkara ini, ketiga dokter didakwa memiliki peran masing-masing dalam rangkaian perjokian.
Ikhwanuddin disebut menjadi pihak yang pertama kali menawarkan jasa masuk fakultas kedokteran kepada orang tua calon mahasiswa. Ia kemudian meneruskan data calon mahasiswa kepada pihak berikutnya.
Darmawan disebut berperan menghubungkan Ikhwanuddin dengan Bayu untuk mencari pelaksana jasa joki.
Sementara Bayu disebut melanjutkan komunikasi dengan perantara joki hingga akhirnya diperoleh orang yang akan menjalankan aksi tersebut.
Jaksa kemudian menguraikan bagaimana jaringan tersebut melibatkan pihak lain untuk menyiapkan akun, dokumen, hingga joki yang menggantikan calon mahasiswa dalam mengikuti ujian.
Kampus Bantah Ada Jalur Resmi
Perkara ini menjadi perhatian karena nama sejumlah perguruan tinggi negeri disebut dalam rangkaian dakwaan. Namun, penyebutan nama kampus dalam dakwaan tersebut tidak berarti pihak kampus terlibat dalam praktik perjokian.
Dugaan perkara justru berkaitan dengan pihak-pihak yang menawarkan akses melalui jalur belakang kepada calon mahasiswa dengan imbalan sejumlah uang.
Proses hukum selanjutnya akan menguji kebenaran dakwaan jaksa melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta keterangan para terdakwa di persidangan.
Terancam Hukuman Pidana
Atas dugaan perbuatan tersebut, para terdakwa akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang didakwakan kepada mereka.
Pembuktian mengenai keterlibatan masing-masing terdakwa sepenuhnya akan bergantung pada fakta yang terungkap selama persidangan dan penilaian majelis hakim.
Para terdakwa juga tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan. Mereka harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini sekaligus membuka perhatian terhadap praktik perjokian dalam penerimaan mahasiswa, khususnya pada program studi kedokteran yang memiliki tingkat persaingan sangat tinggi.











