MAJENE – Sejumlah kepala desa dan pejabat (Pj) kepala desa di Kabupaten Majene menyuarakan kekecewaan mereka terhadap kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di desa yang digelar secara rutin setiap tahun oleh aparat penegak hukum namun dianggap menguras dana desa, dalam hal ini Tipikor Polres Majene dan Kejaksaan Negeri Majene.
Alih-alih merasa terbantu, para pimpinan desa justru menilai kegiatan itu sebagai pemborosan anggaran, monoton, dan tidak efektif lagi untuk menjawab tantangan tata kelola desa yang semakin kompleks.
Menurut beberapa kepala desa yang enggan disebutkan namanya, kegiatan tersebut terkesan hanya seremonial belaka dan menghabiskan dana desa, serta tidak membawa dampak nyata terhadap tata kelola pemerintahan desa.
“Kami terpaksa mendanai sosialisasi anti-korupsi. Tapi materinya hanya penyampaian isi undang-undang, penekanan soal sanksi, dan ancaman pidana. Tidak ada pembaruan, tidak ada diskusi solusi nyata yang kami hadapi di lapangan,” ungkap seorang kepala desa, Jumat 1 Agustus 2025.
Hal senada disampaikan oleh seorang Pj Kepala Desa yang menilai sosialisasi semacam itu seharusnya cukup dilakukan sekali, bukan tiap tahun, apalagi dengan melibatkan dana desa yang terbatas.
“Banyak kebutuhan di desa kami, jalan rusak, air bersih terbatas, masyarakat butuh pelatihan. Tapi anggaran justru habis untuk kegiatan-kegiatan seperti ini,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kegiatan sosialisasi ini biasanya digelar melalui kerja sama antara Pemerintah Desa, aparat penegak hukum dari Polres Majene khususnya Unit Tipikor, serta Kejaksaan Negeri Majene.
Meski niatnya baik yakni untuk memberikan pemahaman hukum dan meningkatkan integritas aparatur desa, banyak yang menganggap bentuk pelaksanaannya sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini.
“Kami butuh pelatihan teknis, bagaimana menyusun APBDes dengan transparan, bagaimana membuat laporan SPJ, bagaimana menghindari potensi temuan Inspektorat. Bukan hanya mendengar ceramah hukum,” ujar salah satu sekretaris desa.
Salah satu sorotan tajam dari masyarakat yang menyebut bahwa kegiatan ini telah menghabiskan puluhan hingga ratusan juta rupiah per desa setiap tahun, jika ditotal 62 desa, maka nilainya bisa mencapai Rp620 juta tanpa diikuti oleh penurunan signifikan terhadap potensi korupsi di desa.
Sebaliknya, Majene sempat disorot karena dugaan penyalahgunaan dana desa oleh sejumlah oknum perangkat desa. Pada 2024 lalu, Kejaksaan diketahui tengah menyelidiki laporan terkait 7 desa yang diduga bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Beberapa kepala desa mengusulkan agar kegiatan sosialisasi tidak lagi dilakukan dalam bentuk ceramah massal, tetapi diganti dengan konsultasi hukum satu per satu secara daring dan offline, sistem “audit mandiri” desa berbasis digital.
“Kami ingin aparat penegak hukum turun langsung ke desa untuk memahami persoalan. Bukan hanya hadir sebagai narasumber di hotel atau aula dengan biaya jutaan,” ujar salah satu Kades.











