Sebelumnya sempat viral berita terkait pemalsuan dokumen berupa surat pengunduran diri Kepala Balitbang Majene Andi Adlina Basharoe dan Kepala Disdukcapil Majene yang diduga dipalsukan.
Jika benar terjadi pemalsuan dokumen, maka tindakan tersebut jelas merupakan perbuatan melanggar hukum, khususnya Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.











