MAMUJU – Jaksa Agung Muda Tindakan Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berdasarkan “restorative justice” atau keadilan restoratif yang diajukan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat.
“Jampidum telah menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif yang kami (Kejati) ajukan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulbar Didik Istiyanta, Kamis (19/5/2022).
Alasan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka bernama Raden Alfino Oetomo alis Fino (39) yang beralamat di Asrama Polisi Polres Mamasa itu karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Alasan lain, lanjut Kajati, antara tersangka dan korban, yakni Nurhidayanti (28), masih ada hubungan suami istri dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun
“Tersangka masih ada hubungan suami istri dengan korban dan tersangka telah mengganti biaya pengobatan korban,” terang Didik Istiyanta.
Tersangka yang diancam Pasal 44 ayat (1) subsider Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kata dia, telah meminta maaf dan korban telah memaafkan tersangka.
“Atas pertimbangan itu, Jampidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya.
Hal itu sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum, paparnya.