Berita  

Dokumen Palsu Diduga Jadi Dasar Pemberhentikan Kadis Balitbang dan Disdukcapil Majene

KASN kemudian menegaskan agar Pansel berpedoman pada Peratuan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019, persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun.

“Kami persilahkan Saudara untuk menetapkan dan menugaskan Panitia Seleksi melaksanakan seleksi terbuka sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dalam PP No. 17 Tahun 2020, dan PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku,” isi surat rekomendasi itu.

Baca Juga  Alat Berat Dinas PUPR Majene Urai Material Longsor

Selanjutnya, hasil pelaksanaan seleksi terbuka sebelum dilakukan penetapan dan pelantikan, agar dilaporkan kepada KASN, termasuk lampiran pengumuman setiap tahapan, CV dan surat kesehatan peserta terbaik, laporan setiap tahapan, hasil assessment center dari assessor/ lembaga penyedia assessment center, SK Pansel dan berita acara penilaian oleh Panitia Seleksi terhadap masing-masing peserta seleksi di setiap tahapan agar disampaikan melalui aplikasi SIJAPTI untuk mendapatkan rekomendasi hasil dari KASN.

Baca Juga  Kereta Api Sulsel Jalur Maros-Barru Ditarget Beroperasi Oktober 2022

“Apabila di kemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi
ini akan kami tinjau kembali.” penjelasan poin terakhir dalam surat rekomendasi KASN.

Baca Juga  PDGI Majene Pilih Nakhoda Baru, drg. Gufria Darma Terpilih Aklamasi

Dokumen tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BsrE-BSSN oleh Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Tasdik Kinanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *