MAMUJU – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju meringkus seorang sopir truk ekspedisi lintas Makassar–Palu berinisial RN (33). Ia ditangkap saat kedapatan membawa sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah warung makan di Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Minggu (24/8/2025).
Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho, menjelaskan bahwa RN merupakan warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sopir truk ekspedisi yang kerap singgah di warung tersebut dan diduga menggunakan narkoba.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim Satnarkoba segera bergerak dan melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, RN terbukti membawa sekaligus mengonsumsi sabu,” ungkap AKP Sigit.
Kepada penyidik, RN mengaku membawa sabu sejak berangkat dari Makassar. Ia beralasan menggunakan barang haram itu agar tetap terjaga dan tidak mudah lelah selama menempuh perjalanan panjang menuju Palu.
Namun, dalih tersebut tidak menyelamatkan RN dari jeratan hukum. Polisi langsung mengamankannya bersama sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu,
Satu buah alat isap (bong),
Satu kaca pireks,
Satu korek gas,
Satu unit telepon genggam.
Kini, RN bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk penyelidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
Polisi menegaskan, upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sulawesi Barat terus digencarkan, termasuk menyasar para pengguna di kalangan sopir lintas provinsi yang dianggap rawan menggunakan narkoba demi stamina di jalan.











