Pemilu  

Pendaftaran Timsel Calon Anggota Bawaslu di Sulbar dan 24 Provinsi Lainnya Mulai Dibuka

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, memberikan kesempat kepada masyarakat menjadi tim seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Provinsi Periode 2022-2027.

Bawaslu RI membuka pendaftaran tersebut berdasarkan pengumuman dikeluarkan Bawaslu RI Nomor 1108.1/HK.01.00/04/2022 tentang pembentukan calon tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi di 25 Provinsi Periode 2022-2027.

Dari 25 provinsi yang akan melakukan seleksi calon anggota Bawaslu tahun ini, termasuk Provinsi Sulbar. Kesempatan tersebut terbuka untuk masyarakat secara luas, akademisi, profesional, maupun tokoh masyarakat.

Setiap provinsi, Bawaslu RI akan menentukan anggota lima timsel.

Selain Sulbar, provinsi yang membuka lowongan timsel yakni: Banten, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Lampung.

Kemudian, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Berikutnya, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Adapun ketentuan persyaratan bagi Calon Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Periode 2022-2027 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh tahun)

Baca Juga  KPU Mamuju Siap Distribusikan Logistik ke TPS

3. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);

4. Memiliki pengetahuan mengenai system penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu;

5. Memiliki integritas;

6. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;

7. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota Tim Kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah paling sedikit 5 (lima) tahun yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah; dan

8. Tidak akan mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan.

Dokumen-dokumen persyaratan Calon Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Periode 2022-2027 meliputi:

1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. Fotocopy Ijazah Terakhir

3. Daftar Riwayat Hidup (lampiran 1);

4. Surat Pernyataan Kesediaan dan Komitmen Menjadi Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi (lampiran 2);

Baca Juga  Cegah Stunting, Masyarakat Mateng Diminta Tingatkan Komsumsi Ikan

5. Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (lampiran 3);

6. Surat Keterangan dari Pengurus Partai bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, bagi yang pernah menjadi Anggota Partai
Politik;

7. Surat Pernyataan Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam jangka waktu 5
(lima) tahun terakhir (lampiran 4);

8. Surat Pernyataan tidak sedang dan tidak akan mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di daerah dan dalam Pemilu yang sama (lampiran 5);

Baca Juga  Daftar 25 Anggota DPRD Majene Periode 2024-2029 Hasil Pleno KPU

9. Surat Pernyataan Tidak menjadi calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun (lampiran 6);

10. Menandatangani Pakta Integritas (lampiran 7).

Bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi kriteria persyaratan diatas, dokumen-dokumen persyaratan diatas dapat dikirimkan langsung ke Sekretariat Bawaslu (Biro SDM dan Umum), Jl MH. Thamrin 14, Jakarta Pusat, melalui pos kilat khusus, ataupun melalui email sdmpembentukan2022@gmail.com Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan paling lambat tanggal 9 Mei 2022 pukul 16:00 WIB.

Pengumuman ini ditanda tangani Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *