MAJENE – Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) money politik di Majene, dinilai tidak penuhi unsur pidana.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kordinator Wilayah Sulbar, Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Mustajar, Sabtu 2 Maret 2024.
Mustajar yang sebelumnya getol mendesak Sentra Gakkumdu Majene mengusut tuntas kasus dugaan OTT, kini memiliki pandangan yang sebaliknya.
Dia menyebut, dari penelusuran timnya di lapangan, menemukan kejanggalan dalam kasus tersebut.
Alasannya, orang yang ditangkap oleh Jatanras Polda Sulbar, ternyata belum membagikan amplopnya, sehingga belum bisa dinyatakan sebagai pelaku yang melakukan pidana.
“Jadi menurut hemat saya, itu tidak berkekuatan hukum, karena amplopnya belum dibagi, saya rasa kita harus menghormati azas praduga tak bersalah,” tegas Mustajar yang mengakui kekeliruannya selama ini.
Mustajar berharap agar semua pihak menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan OTT di Majene kepada pihak Gakkumdu.
“Kami harap semua pihak menghormati proses penanganan oleh Gakkumdu. Hentikan semua komentar yang tidak jelas,” ucapnya.











