Linmas di Majene Amankan TPS Tanpa Seragam dan Tak Ikut Bimtek

  • Bagikan

MAJENE – Untuk pertama kalinya dalam sejarah sejak pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang akan mengawal keamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari, khususnya di Majene tidak akan menggunakan seragam.

Selain tidak menggunakan seragam, para Linmas juga tidak mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) sebelum bertugas di TPS. Padahal, hal itu penting agar mereka mengetahui tugas dan fungsi (Tusi) sebagai Linmas.

Kondisi tersebut diakibatkan belum cairnya angaran yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Majene yang disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Baca Juga  Sudah 23 Parpol Daftar ke KPU RI

Dikonfirmasi terkait pengadaan seragam Linmas TPS Pemilu 2024 melalui via telefon, Komisioner KPU Majene Syukri, mengatakan bahwa sampai saat ini anggaran pengadaan seragam Linmas belum ada dananya.

“Itu di anggarkan melalui APBD Pemerintah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2024. Untuk lebih jelasnya, konfirmasi ke Dinas Sat-Pol PP, karena pos anggarannya berada di sana,” ungkapnya.

Kasi OPS Sat-Pol PP Majene, Erwin, yang dikonfirmasi via telepon, membenarkan jika anggaran pengadaan perlengkapan Linmas TPS Pemilu 2024 berada Dinas Satpol-PP, namun sampai saat ini dananya belum dikucurkan.

Hal itu, kata Dia, karena terkendala belum selesainya APBD Kabupaten Majene tahun 2024. 

Baca Juga  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Sekedar diketahui, pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

Pada Pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Adapun Tugas Linmas adalah : 

Baca Juga  Daftar 25 Anggota DPRD Majene Periode 2024-2029 Hasil Pleno KPU

a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan. 

b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa. 

c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa. 

d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa. 

e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu. 

f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu. 

g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *