MAMUJU – Pemilih dilarang membawa hand phone (hp) atau telepon genggam ke bilik suara saat pemilihan umum (pemilu) berlangsung.
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Said Usman Umar.
Menurutnya, pemilih dilarang membawa hp ke bilik suara telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023, petugas KPPS mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” ujarnya kepada wartawan, Senin 29 Januari 2024.
Larangan yang sama tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Dalam juknis SK tersebut terdapat larangan menggunakan telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
Hal tersebut, kata Said, dilakukan agar tidak ada pemilih yang mengambil gambar pada hasil pencoblosan.
Pemilu akan digelar 14 Februari 2024. Sulawesi Barat sendiri memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 985.760 pemilih.